Serang – Mantan Gubernur Banten periode 2012-2017 Wahidin Halim mendukung langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan Stadion Banten International Centre (BIS) atau Sport Center di Desa Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang.
“Saya mengapresiasi dan mendukung 1000 persen langkah Kejati Banten untuk mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan lahan sport center, ” ujar Wahidin Halim yang akrab disapa WH ini kepada indopos.co.id, Kamis (21/11/2024).
WH mengatakan, meski pembangunan stadion BIS dibangun di era pemerintahnnya, namun dirinya tidak mengetahui jika pengadaan lahannya bermasalah, karena pengadaan lahan sport center itu dilakukan jauh sebelum dirinya menjadi Gubernur Banten.
“Pengadaan lahan itu dilakukan di tahun anggaran 1998-2011, sementara pembangunan stadion BIS atau sport centre itu dimulai tahun 2018-2022, ” cetusnya.
WH mejelaskan, meski pengadaan lahan Sport Centre diduga bermasalah, namun lahan dan bangunan itu sudah masuk menjadi aset daerah.” Itu sudah menjadi aset daerah, ” imbuh mantan Wali Kota Tangerang dua periode yang dikenal anti korupsi ini.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten melayangkan surat pemanggilan kepada sejumlah saksi, salah satunya Tubagus Chaeri Wardana, suami dari Calon Gubernur Banten Airin Rachmi Diany, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi sport center pada Biro Umum dan Perlengkapan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tahun anggaran 2008 sampai dengan 2011.
Baca juga:
5 Alasan Mengapa Anies Harus Jadi Presiden
|
Penyidik Kejati Banten melakukan pemanggilan saksi-saksi untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah/lahan di Desa Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang untuk pembangunan sport center pada Biro Umum dan Perlengkapan Pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2008 sampai dengan 2011.
Selain itu, pengembangan hasil penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait aset milik Pemerintah Provinsi Banten Berupa Situ Ranca Gede Jakung seluas + 250.000 meter persegi yang berlokasi di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang yang diduga melibatkan ketua DPRD Banten Fahmi Hakim dari Partai Golkar.
Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Banten, Rangga Adekresna, SH., MH, ketika dikonfirmasi, Rabu (20/11/2024) membenarkan terkait pemanggilan saksi dua kasus dugaan korupsi tersebut.“Iya benar. Pemeriksaan saksi akan dilakukan Jumat (22/11/2024) di Kantor Kejati Banten, ” ungkap Rangga.
Rangga menjelaskan, untuk kasus pengadaan lahan/tanah sport center, selain saksi Tubagus Chaeri Wardana, ada juga sejumlah saksi lainnya yakni Fahmi Hakim (Ketua DPRD Banten), Erwin Prihandini, Deddy Suandi, Iwan Hermawan, Dadang Prijatna, dan Petri Ramos.
“Khusus untuk Fahmi Hakim, selain dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah/lahan di Desa Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang untuk pembangunan Sport Center pada Biro Umum dan Perlengkapan Pemerintah Provinsi Banten Ta 2008 sampai dengan 2011, yang bersangkutan juga dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait aset milik Pemerintah Provinsi Banten Berupa Situ Ranca Gede Jakung seluas + 250.000 m2 yang berlokasi di Desa Babakan, Kecamatan Bandung Kabupaten Serang, ” ujar Rangga.